Penembak Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Polri: Mereka Kooperatif

Penembak Pengawal Habib Rizieq Tak Ditahan, Polri: Mereka Kooperatif

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Dua anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan empat pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km. 50.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut tidak ditahan meski berstatus tersangka.

“Belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan di Polda Metro. Alasannya, (karena) kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad dilansir kumparan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menuturkan, 2 penembak pengawal Habib Rizieq itu juga sehari-hari masih aktif sebagai anggota polisi. Mereka juga tetap hadir di Polda Metro Jaya.

“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis, Rabu (7/4/2021).

Azis menuturkan, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 polisi. Tapi terdapat oknum polisi lainnya yang ikut dalam operasi tersebut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews