Satgas Covid Tegur 13 Pelaku Usaha Bandel di Batam

Satgas Covid Tegur 13 Pelaku Usaha Bandel di Batam

Razia protokol kesehatan digelar Satgas Covid-19 Kota Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tim monitoring satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batam kembali melanjutkan razia protokol kesehatan (prokes).  

Sebelumnya razia digelar di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubukbaja, Sabtu (24/4/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan, total 13 pelaku usaha diberikan sanksi teguran. “Mereka (pelaku usaha) melanggar protokol kesehatan,” ujar Salim, Senin (26/4/2021). 

Tim monitoring tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar , Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam. Hingga pihak pengadilan dan kejaksaan. 

"Maka dari itu, kali ini sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja," katanya.

Terkait 13 pelaku usaha yang diberikan peringatan atau teguran, dibagi dalam 3 jenis. Yaitu Surat Peringatan pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di kecamatan Lubukbaja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Lalu SP2 diberikan kepada Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di kecamatan Lubukbaja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada pelaku usaha Foodcourt A2 berada di Kecamatan Lubukbaja. 

Salim mengatakan pemberian surat peringatanan ini tidak bertujuan melarang untuk berusaha, namun harus menjalankan prokes secara ketat. 

"Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter," kata dia.   

Selanjutnya, Satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam  akan melakukan penindakan lebih lanjut bilamana ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Upaya tersebut tidak akan efektif jika tidak ada andil semua pihak. Kami meminta untuk bersama-sama tetap melaksanakan prokes. Jadi sebelum pandemi ini selesai kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan imbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk  mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews