Dua PMI Nekat Kabur dari Karantina Covid di Batam

Dua PMI Nekat Kabur dari Karantina Covid di Batam

ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nekat kabur dari proses karantina. Mereka merupakan PMI yang dipulangkan dari negeri jiran Malaysia lewat Batam. 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah menugaskan Satgas Khusus Pemulangan PMI memperketat penjagaan di bandara terkait kaburnya dua PMI dari penampungan di Batam. 

Baca juga: WN India Kabur dari Karantina Ditemukan Lagi Makan Martabak di Batam

"Pak Danrem sudah perintahkan agar menjaga ketat Bandara Batam. Selain itu telah meminta Polda untuk membantu melacak PMI yang kabur tersebut," kata Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (7/5/2021). 

Danrem selaku Ketua Satgas pemulangan PMI ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak otoritas Bandara Hang Nadim, Batam. 

Ditambahkan Arif, dua PMI yang kabur tersebut berasal dari Jakarta. Diduga mereka tak sabar untuk pulang ke daerahnya menjelang Idul Fitri ini, hingga nekat kabur dari kewajiban karantina.

"Kita khawatirkan mereka berdua ini positif Covid-19. Kita sengaja melacak mereka dimana, sehingga akan mudah memberitahukan kepada pemerintah asalnya bila dua orang ini yang baru pulang dari Malaysia positif Covid-19. Karena dikhawatirkan menyebarkan Covid-19 baik saat pelarian dan saat sudah ada di kampung halannnya," tutur Arif. 

Ia meminta PMI agar mengikuti aturan pengkarantinaan yang telah ditetapkan. "PMI yang datang harus menginap selama lima hari dan dilakukan tes PCR sebanyak dua kali. Bila kedua hasil PCR itu negatif Covid-19 maka setelah karantina ini akan di pulangkan," tegasnya. 

Baca juga: Buruh Bangunan Rencana Bawa Kabur Anak Istri Siri ke Pulau Jawa dari Batam

Arif juga menerangkan, bahwa dari hasil PCR pertama hasilnya hampir semua negatif, namun saat tes PCR kedua terdeteksi banyak yang hasil PCR-nya positif. 

"Jumlahnya sangat banyak yang positif dari hasil PCR itu, 60 orang yang positif. Kemungkinan, baru kambuhnya saat di penampungan itu. Untuk itu, kita mengingatkan agar PMI ini sadar atas hal ini dan penahanan selama lima hari ini atas dasar perintah pusat," ujar Arif. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews