Kadisbudpar Batam: Pengusaha THM Kampung Bule Harus Taati Aturan

Kadisbudpar Batam: Pengusaha THM Kampung Bule Harus Taati Aturan

Protes pekerja dan pengusaha hiburan malam di Kampung Bule, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pekerja dan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Kompleks Nagoya, Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memprotes kebijakan pemerintah terkait jam operasional THM sebelumnya. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, seluruh pelaku usaha harus mentaati aturan. Aturan yang dimaksud jam operasional THM yang ditentukan buka pada 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Baca juga: Dianggap Pilih Kasih, Pekerja Hiburan Kampung Bule Adang Razia Petugas

“Semasa Covid-19 memang dibatasi jam operasional tempat usaha, jadi sebaiknya dipatuhu sesuai dengan surat edaran bersama,” ujar Ardi, Kamis (6/5/2021). 

Ia menjelaskan aturan ini dibuat sebagai antisipasi penularan Covid-19 di Kota Batam. Dan sebagai tindak lanjut, bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi.

“Sanksinya berupa SP1, SP2 dan sampai ditutup,” katanya. 

Ardi mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pelaku usaha. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. "Kita menahan diri," katanya.

Baca juga: Curhat Pengusaha Hiburan Malam di Kampung Bule Batam: Kami Sekarat!

Ia menegaskan semuanya harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Seperti dilarang mudik dan tidak menciptakan tempat-tempat keramaian.

Sebelumnya diberitakan puluhan pekerja dan pengusaha tempat hiburan malam di Kampung Bule, melakukan aksi  protes saat tim gabungan melakukan razia tempat usaha mereka di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri pada Kamis, (6/5/2021) dini hari. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews