Maskapai Baru Super Air Jet Siap Jadi Pesaing di Indonesia

Maskapai Baru Super Air Jet Siap Jadi Pesaing di Indonesia

Foto: Super Air Jet. Ist

Batam, Batamnews - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan calon maskapai baru, Super Air Jet masih mengurus perizinan. Semua proses pengajuan perizinan tersebut merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan bahwa Super Air Jet telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU). Selanjutnya, calon maskapai dalam proses penerbitan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara.

"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Untuk diketahui, proses pengajuan izin maskapai baru mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam aturan itu, terdapat lima tahap prosedur penerbitan AOC. Meliputi, tahap pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, dan tahap sertifikasi.

"Pengurusan penerbitan AOC memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan," imbuhnya.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara itu, untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan sejumlah persyaratan.

Meliputi, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha dan jadwal penerbangan, mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola/koordinator slot.

Kemudian, calon maskapai harus menyertakan jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang, dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.

Lalu, rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.

Novie berharap apabila Super Air Jet telah mengantongi semua izin maka industri penerbangan Indonesia dapat bersaing dengan sehat.

"Maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku, sehingga iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews