BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP

BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP

Ketua DPD Hipmi Kepri, Huzer

Batam, Batamnews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) pemerintah daerah serta kinerja PPB kementerian/lembaga (K/L).

Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.

Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan dana alokasi umum daerah.

Saat ini, setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah.

Selanjutnya akan dibentuk tim independen dari BKPM untuk menghindari terjadinya nepotisme.

 

“Saya minta kepada Hipmi, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai Hipmi. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” katanya melalui keterangan pers.

Bahlil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 30 persen.

Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.

Ketua DPD Himpi Kepri, Huzer berharap PTSP di setiap daerah dapat meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan yang lebih cepat dan mudah.

"Sehingga mampu meningkatkan daya saing pengusaha lokal dengan pengusaha asing. Tidak ada lagi perizinan yang berbelit-belit dan lama, apalagi untuk teman-teman pengusaha pemula yang memiliki banyak keterbatasan di segala aspek," ucapnya.

Hipmi di setiap tingkatan, sebut Huzer menilai dinas PTSP-nya masing masing. 

"BPD kepri menilai PTSP provinsi, serta HIPMI di tingkat BPC menilai kinerja PTSP di kabupaten dan kota masing-masing wilayah," sebutnya.

Ketua Umum Hipmi Mardani H Maming mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews