Kamera ETLE Sudah Standby, Polda Kepri Masih Tunda Penerapan Tilang Elektronik

Kamera ETLE Sudah Standby, Polda Kepri Masih Tunda Penerapan Tilang Elektronik

Kamera ETLE terpasang di sejumlah titik lokasi di Kota Batam. (Foto: Reza/Batamews)

Batam, Batamnews - Pemberlakuan tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) ditunda Polda Kepri. Sebelumnya direncanakan hari ini, Rabu (28/4/2021).

Sejumlah kamera pengawas sudah dipasang di beberapa titik. Kamera ELTE ini akan mempermudah pengawasan terkait pelanggaran di jalan raya.

Baca juga: ETLE Segera Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terdeteksi

"Belum bisa diterapkan hari ini," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (28/4/2021).

Sejauh ini Polda belum menjelaskan alasan penundaan tersebut. Harry hanya menyebutkan jika pihaknya berharap pengguna lalu lintas bisa lebih disiplin.

"Pesan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan," jelas Harry.

Sebelumnya Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombespol Mujiyono ETLE akan dilaunching pada hari ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamera ETLE yang dipasang di Batam ini memiliki kecanggihan yang sama dengan kamera serupa di daerah lain, di Indonesia.

Kamera ini dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI atau artifical intelligence) dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.

Bahkan, kamera ini sanggup menangkap gambar dalam radius 20 meter dan dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena dibekali teknologi AI.

Kamera tersebut juga mampu menangkap suruh objek yang melintas. Setelah terekam layar, sistem otomatis menganalisa jenis pelanggaran. 

Selain itu, kamera yang terpasang sudah meng-cover kecepatan tinggi. Dalam proses pengembangan, kamera itu dilengkapi alat pengukur kecepatan.

Penggunaan flash agar kamera dapat menembus kaca mobil yang terpasang film.

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.

"Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas," ujar Mujiyono.

Baca juga: Kamera ETLE Disiapkan Bidik Pelanggar Lalu-lintas di Batam

Selanjutnya, dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.

Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK. 

Kemudian, pihak kepolisian akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews