Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik ETLE di Batam, Bisa Blokir STNK

Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik ETLE di Batam, Bisa Blokir STNK

Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan Sincomm, Batam Kota. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kamera pemantau telah dipasang di sejumlah titik Kota Batam, Kepulauan Riau jelang pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) pada 28 April 2021 mendatang.

Kamera ETLE yang dipasang di Batam ini, memiliki kecanggihan yang sama dengan kamera serupa di daerah lain, di Indonesia.

Mengutip Solopos.com, kamera ini dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI atau artifical intelligence) dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.

Bahkan, kamera ini sanggup menangkap gambar dalam radius 20 meter dan dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena dibekali teknologi AI.

Kamera tersebut juga mampu menangkap suruh objek yang melintas. Setelah terekam layar, sistem otomatis menganalisa jenis pelanggaran. 

Baca: Catat, Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Batam

Selain itu, kamera yang terpasang sudah meng-cover kecepatan tinggi. Dalam proses pengembangan, kamera itu dilengkapi alat pengukur kecepatan.

Penggunaan flash agar kamera dapat menembus kaca mobil yang terpasang film.

Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.

"Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas," ujar Mujiyono.

Selanjutnya, dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.

Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Kemudian, pihak kepolisian akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews