Siap-siap Tilang Elektronik di Batam, Wajah Pelanggar Bisa Terpindai CCTV

Siap-siap Tilang Elektronik di Batam, Wajah Pelanggar Bisa Terpindai CCTV

ilustrasi.

Batam - Wakil Wali Kota Batam memberikan apresiasi kepada Polri atas peresmian Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Karena itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama selalu mematuhi kedisiplinan di jalan raya. Karena semua aktivitas pengendara di jalan akan termonitor secara real time.

Baca juga: ETLE Segera Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terdeteksi

"Terima kasih jajaran Kepolisian RI, terobosan yang sangat berarti bagi Indonesia tercinta," kata Wakil Wali Kota Batam,  Amsakar di Polresta Barelang saat menyaksikan peresmian tilang elektronik secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Lebih kanjut, Amsakar mengatakan Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ETLE nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri  dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Di tempat terpisah, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Jenderal Sigit.

Namun, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Kapolri.

Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujarnya lagi.

Pihaknya mengaku akan terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca juga: Kamera ETLE Disiapkan Bidik Pelanggar Lalu-lintas di Batam

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews