Tilang Elektronik Diterapkan di 12 Provinsi, Kepri Kapan?

Tilang Elektronik Diterapkan di 12 Provinsi, Kepri Kapan?

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 provinsi Indonesia. Penerapannya diresmikan pada Rabu (24/3/2021) kemarin.

Dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik tahap pertama ini, Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, Kombes Mujiono mengungkapkan sejumlah hal yang membuat e-tilang ini belum bisa diterapkan di Batam. Salah satunya adalah persoalan infrastruktur pendukung.

Masih belum ada perkembangan untuk menghadirkan ETLE itu di Kota Batam.

“Belum, peralatannya belum ada. Sehingga kita baru tahap koordinasi. Peralatannya secara keseluruhan kita belum ada, kita sudah koordinasi dengan Pemko, koordinasi dengan BP Batam dan dengan Provinsi (Kepri) juga,” ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Awal Februari lalu, nama Kota Batam disebut-sebut masuk dalam program perluasan pemanfaatan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Indonesia.

Langkah tersebut dilaksanakan seiring dengan salah satu program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Pada pada tahap pertama, nantinya Korlantas Polri akan meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta yang salah satunya termasuk Kota Batam.

Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews