ETLE Segera Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terdeteksi

ETLE Segera Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Terdeteksi

ilustrasi.

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan peresmian penerapan tilang elektronik di 10 Polda pada 17 Maret 2021 mendatang. Dari jumlah tersebut, nantinya akan terpasang kamera tilang elektronik di 205 titik.

 

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, ada beberapa jenis kamera pendukung dalam penerapan tilang elektronik di sejumlah Polda.

"Standar alat pendukung antara lain kamera face recognation yang berfungsi untuk mendeteksi seseorang dari wajahnya. Kamera cek point yang berfungsi mendeteksi pelanggaran lalin seperti safety belt dan menggunakan BP, kamera mpr untuk mendeteksi ranmor dan traffic law management untuk mendeteksi kemacetan," kata Istiono dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021).

"Ini lah kamera-kamera yang tergelar di pertigaan perempatan kita," tambahnya.

Jenderal bintang dua ini juga menyebut, sejumlah jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera tersebut seperti pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan dan pelanggaran ganjil-genap.

"Tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm," sebutnya.

"Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu (bus way/fly over) serta entang keabsahan STNK yang belum melakukan perpanjangan. Itu terdeteksi semuanya," sambungnya.

 

Mekanisme ETLE

Untuk mekanisme tilang elektonik, lanjut Istiono, setelah pelanggar terekam kamera, petugas langsung melakukan verifikasi dan kemudian membuat surat konfirmasi yang diberikan kepada pelanggarnya.

"Kemudian kalau seandainya koordinasi selesai, kalau tidak mengakui kita blokir semuanya. Kemudian bila iya, dia membayar denda dan selesai dengan denda tertinggi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, alasan ETLE atau tilang elektronik ini menjadi skala nasional. Karena hal ini merupakan program prioritas Kapolri dalam program 100 hari kerjanya.

"Mengapa ETLE Nasional, karena ini merupakan program prioritas Presisi Bapak Kapolri. Kemudian penindakan yang efektif dilakukan pada masa pandemi new normal ini. Ada keseragaman standar seluruh jajaran, mekanisme ETLE secara nasional. Adanya persamaan persepsi, adanya dukungan, merelaksasi penindakan pelanggaran yang melanggar di luar registrasi. Kemudian ada dukungan dari stakeholder pusat dan daerah, karena itu big data kita sudah punya semuanya," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews