Munarman Resmi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme

Munarman Resmi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme

Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Jakarta, Batamnews - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman resmi berstatus tersangka kasus dugaan tindakan pidana terorisme. Munarman dibekuk Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Kepastian status hukum Munarman, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. 

Ia mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya tadi malam.

Baca: Munarman Ditangkap Polisi Diduga Terkait Terorisme

"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz, Rabu (28/4/2021).

Sebagai kuasa hukum, pihaknya hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Baca: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam dan Tangan Diborgol

Munarman, lanjutnya, dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Baca: juga: Munarman dan Jejak Pembaiatan ISIS di di Makassar


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews