Polisi Buru Herjunot, Kasus Pemalsuan Ijazah SMKN 3 Batam

Polisi Buru Herjunot, Kasus Pemalsuan Ijazah SMKN 3 Batam

Polsek Lubuk Baja meringkus seorang tersangka kasus pemalsuan ijazah. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam - Seorang tersangka pemalsuan ijazah ditangkap Polsek Lubuk Baja. RY (26), memalsukan ijazah SMKN 3 Batam.

 

Ia terciduk saat hendak transaksi dokumen ijazah yang ia palsukan. RY memalsukan ijazah untuk AW dan MI.

Kepsek SMKN 3 Batam, Hendra Debenny turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Lubuk Baja.

Hendra memastikan ijazah atas nama AW dan MI palsu. Hal ini dikuatkan karena tahun ijazah tersebut dibuat oleh pelaku tahun 1995. Sedangkan SMKN 3 Batam berdiri pada tahun 2007.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Ananda mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga, bahwa adanya praktek pembuatan dokumen palsu.

"Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang hendak bertransaksi di wilayah Sei Panas, untuk menyerahkan dokumen palsu tersebut," kata Satria, Kamis (1/4/2021).

Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah memalsukan dokumen tersebut. Parahnya, Ia memasarkannya dengan membuat iklan di sebuah media sosial.

Pelaku memasarkannya dengan cara membuat sebuah iklan penawaran jasa editan scan dan pengurusan dokumen dibantu oleh rekannya, Herjunot yang saat ini tengah berstatus DPO.

Pelaku meraub kuntungan dari jasa yang ia lakukan sebanyak Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

RY diamankan di Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ijazah palsu dan sebuah handphone.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews