Polisi Diminta Edukasi Masyarakat Bermedsos, Tak Langsung Jerat UU ITE

Polisi Diminta Edukasi Masyarakat Bermedsos, Tak Langsung Jerat UU ITE

ilustrasi.

Jakarta - Saling lapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah sangat mengkhawatirkan. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan untuk menciptakan dunia maya sehat. Hentikan saling caci, serang dan menyebarkan kebencian.

 

Pengamat media sosial, Ismail Fahmi mengatakan, sebetulnya polisi dapat melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya dari Cyber Crime Polri. Dia mencontohan, misalnya ada yang melanggar UU ITE, tentunya bisa ditegur terlebih dahulu tidak langsung ditangkap.

"Itu salah satu edukasi melalui aparat kepolisian. Dari situ saja sebenarnya termasuk dalam proses belajar langsung, jadi penegak hukum mengedukasi masyarakat," ujar Ismail dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Fahmi menyebut sebetulnya penipuan elektronik itu ada banyak sekali dan hal itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan UU ITE. Hanya saja saat ini yang banyak dibahas di media justru pelaporan orang menggunakan UU ITE.

"Misalnya, 'kok yang gini enggak diproses tapi yang itu yang lebih sepele kok malah diproses'. Inilah yang kemudian membuat masyarakat menjadi tidak puas," ungkap peraih doktoral bidang sains informasi dari Universitas Groningen, Belanda ini.

Menurutnya, masyarakat perlu dikasih tahu supaya tidak sampai terkena UU ITE ini. "Karena kadang-kadang dia tidak tahu informasi yang diterima itu hoaks kemudian dia share. Dan kebetulan polisi juga lagi patroli untuk bersih-bersih, akhirnya ya kena dan ketangkap," terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, strategi paling dekat yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari UU ITE ini bukan mengajari. Tapi kuncinya ada pada aparat penegak hukum bisa menerima atau menolak setiap pelaporan.

"Orang mengkritik misalnya karena dia enggak puas dengan perusahaan atau lainnya, itu kan kalau dilaporkan dan laporannya diterima oleh polisi maka langsung kena. Tapi kalau kemudian lebih selektif, dipanggil dulu tidak sampai diproses itu kan sebetulnya bisa. Jadi ya itu, saya kira yang paling dekat yang bisa dilakukan sebelum revisi UU ITE ini," tandasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews