• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Tiba di Batam, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 TNI-Polri      • Jerman Goda Prabowo dan Erick Thohir Beli Kapal Selam      • Tiga Faktor Penyebab Turunnya Kasus Covid-19 Versi Pemerintah Kepri      • Singapura Minta Warganya Segera Tinggalkan Myanmar      • PLN Batam-Panbil Teken MoU Pembangunan PLTU Biomassa Tanjung Sauh      • KLB Partai Demokrat di Sumut Bersiap Gulingkan AHY      • 10 Illegal Foreign Fishing Vessels Drowned in Galang Waters      • Pembangunan 15 Ruas Jalan di Batam Berlanjut April, Ini Titiknya      • Studi: Obesitas Jadi Pendorong Terbesar Kematian Akibat Covid-19 di Dunia      • Pemerintah Siapkan Pembentukan Bank Emas di RI     
Batamnews > Hukum

SE Kapolri soal UU ITE: Tersangka Tak Ditahan Jika Minta Maaf

Senin 22 Februari 2021, 21:02 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021. Terkait UU ITE, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," ungkap Jenderal Sigit.

Ada 11 poin pedoman yang diberikan oleh Jenderal Sigit. Di poin G, penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," tulis Jenderal Sigit.

Lalu, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau? Jika tersangka sudah meminta maaf, tersangka tidak akan ditahan.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali," ungkap Jenderal Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

(fox)
Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : detik.com
# UU ITE# Kapolri


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Senin, 22 Februari 2021 - 21:02 WIB

Mahfud Bentuk Tim Bongkar Pasal Karet di UU ITE

Sabtu, 20 Februari 2021 - 21:02 WIB

Telegram Kapolri: Aparat Ungkap Kasus Narkoba di Kepolisian Dapat Reward

Jumat, 19 Februari 2021 - 21:02 WIB

Istana: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:02 WIB

Respons Perintah Jokowi, Ini Strategi Kapolri Soal UU ITE


Baca Juga :
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:02 WIB

Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:02 WIB

Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:02 WIB

KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

Kamis, 04 Maret 2021 - 21:02 WIB

Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Asuransi

#
Bumi Putera

#
Apri Sujadi

#
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati

#
asuransi Bumiputera

#
Sri Mulyani

#
Menkeu

#
Model

#
Gajah

#
Internasional

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 13753 kali

2
Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

dibaca 12415 kali

3
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 7998 kali

4
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7328 kali

5
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

dibaca 6691 kali

6
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5742 kali

7
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 4795 kali

8
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4614 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4505 kali

10
Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

dibaca 4162 kali

Suara Pembaca

1 hari lalu

Tower A Laris Manis, Baloi Apartment Launching Tower B dengan Harga Terjangkau
Batam - Sukses dalam penjualan di Tower A Baloi Apartment yang mencapai 90 persen, kini PKP kembali melaunching proyek terbarunya, yaitu Baloi
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris