Mahfud Bentuk Tim Bongkar Pasal Karet di UU ITE

Mahfud Bentuk Tim Bongkar Pasal Karet di UU ITE

Mahfud MD. (Foto: ist)

Jakarta-  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu tugas tim tersebut mengidentifikasi pasal karet dalam UU ITE.

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diteken Mahfud hari ini (22/2).

"Tim untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR itu sendiri ada yang setuju, ada yang tidak. Ada yang bilang bahaya kalau tidak ada UU itu nanti semua orang saling jegal, polisi enggak bisa bertindak, dan sebagainya" kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Mahfud mengatakan keputusan membuat Tim Kajian tersebut didasarkan kenyataan bahwa penerapan UU ITE selama ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Menurutnya, UU ITE dianggap memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu memberi waktu tim tersebut bekerja selama dua bulan. Menurutnya, tim akan melaporkan hasil kerja mereka terkait peninjauan terhadap UU ITE ini.

"Bila nantinya keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ini ada di Prolegnas 2020-2024 sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tim ini terdiri dari pengarah dan tim pelaksana serta sub tim 1 dan sub tim 2.

Tim pelaksana diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Sementara, Sub tim 1 sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Nantinya, tim ini akan merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. Ketua Sub Tim 1 dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto.

"Kominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya terkait pasal krusial 27, 28 29. pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan membuat suatu tafsiran kepada UU," kata Johnny.

Sedangkan Sub Tim II merupakan Tim Telaah Substansi UU ITE. Tim ini akan melakukan telaah atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

"Pasal-pasal yang dianggap krusial, multitafsir hampir 10 kali di bawa ke MK terkait Judicial Review dan ditolak. Namun demi manfaat untuk ke depan masyarakat dan kehidupan sosial. Maka terbuka kemungkinan dalam rangka menambah mengurangi dan mengubah untuk penyempurnaan UU ITE," kata Johnny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews