PHK Sepihak, Serikat Buruh Lobam Lapor PT SBI ke Disnaker Bintan

PHK Sepihak, Serikat Buruh Lobam Lapor PT SBI ke Disnaker Bintan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Serikat Pekerja Lobam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Jalan MT Haryono, Km 3 Kota Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).

Kedatangan mereka menuntut keadilan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Solid Beton Indonesia (SBI) terhadap karyawannya.

“Karyawan yang di PHK secara sepihak itu adalah Suparno. Dia bekerja sebagai supir lori di perusahaan yang bergerak di bidang redemik,” ujar Ketua PUK SPL FSPMI Bintan, Samsuddin.

Rekannya ini juga anggota SPL FSPMI Bintan. Dia bekerja di PT SBI sejak Juni 2018 lalu. Kemudian beberapa serikat termasuk bersangkutan ikut memperjuangkan selisih upah dan selisih upah lembur.

Berjalannya waktu PT SBI mengeluarkan adendum yang semua isinya bertolak belakang dengan peraturan yang berlaku. Lalu bersangkutan dipanggil oleh Direktur PT SBI, Winarto untuk diminta menandatagani adendum tersebut.

Namun bersangkutan menolaknya. Keesokan harinya tanpa adanya pemberitahuan keluar Surat PHK untuk bersangkutan dengan beralaskan adanya efisiensi.

“Sehari sebelumnya bersangkutan kerja lembur. Lalu tanpa sepengetahuannya pihak perusahaan menghilangkan absensi dan beberapa jam kemudian dikeluarkan Surat PHK. Kami menganggap ini PHK sepihak,” jelasnya.

Sementara Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Raja Juliansyah mengaku sudah menerima laporan PHK sepihak dari SPL FSPMI dan sekarang laporan itu sudah diklarifikasi.

“Jadi agenda hari ini adalah klarifikasi laporan dari SPL FSPMI Bintan. Kemudian siangnya kalrifikasi dari PT SBI lagi,” katanya.

SPL FSPMI Bintan telah melakukan B-Partit dengan Manajemen PT SBI. Namun tidak mencapai kesepakatan antar dua belah pihak. Sehinga kasus ini dilaporkan ke Disnaker Bintan.

Sesuai prosedur, meskipun keduanya telah B-Partit pihak Disnaker Bintan akan kembali meminta klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran dan kenyataannya.

“Ini juga untuk pegangan dan meyakinkan kami bahwa kedua belah pihak memang benar-benar sudah B-Partit,” ucapnya.

Masalah ini sebenarnya karena tuntutan upah lembur. Serikat meminta upah lembur namun pihak perusahaan memberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi serikat menolak dan akhirnya di PHK oleh perusahaan dengan dasar efisiensi.

Menurut serikat PHK ini sepihak karena jumlah produksi sangat banyak dan aktivitas pekerjaan sangat sibuk. Jadi untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi tidak masuk akal bagi mereka.

“Meskipun Suparno telah resmi di PHK Maret 2021 lalu. Namun hingga kini pihak perusahaan belum membayarkan semua hak-haknya. Jika tidak ada kendala, kasus ini akan kami mediasi pada akhir April ini,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews