Pelaporan SPT 2021 di Kepri Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Pelaporan SPT 2021 di Kepri Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Kepatuhan wajib pajak (WP) di Kepulauan Riau dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020. 

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau Sofyan mengatakan pelaporan SPT tahun April tahun ini telah mencapai 72,28 persen dari target 208.008 WP.

“Sedangkan tahun 2020 hanya 79,9 persen, mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa tercapat,” ujar Sofyan, Jumat (16/4/2021). 

Ia menjelaskan total WP terdaftar di Kepulauan Riau (Kepri) mencapai kurang lebih 240 ribu. Namun yang aktif melaporkan SPT sebanyak 208.008 WP.

Sofyan mengakui rendahnya pelaporan SPT tahun 2020 karena disebabkan pandemi Covid-19, terutama bagi WP yang bekerja di bidang pariwisata sebagian besar banyak yang telah dirumahkan.

“Kebanyakan (WP) dari kawasan Lagoi, karena dirumahkan, jadi tidak dikontrol lagi oleh perusahaan,” kata dia. 

Sampai sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan persentase pelaporan SPT, seperti dengan kerjasama dengan perusahaan. Agar karyawan yang belum lapor SPT dapat melaporkannya segera. 

“Karena ini memang kesadaran masing-masing, jadi perlu diingatkan kembali,” kata dia. 

Sofyan mengajak WP orang pribadi tetap melaporkan SPT tahunannya, walaupun batas akhir pada 31 Maret 2021. Jika tidak melaporkan SPT tahunan, maka akan dikenakan denda.

“Untuk WP pribadi sebesar Rp 100 ribu, WP badan sebesar Rp 1 juta jika tidak lapor, oleh karena itu, sebaiknya segera lapor, masih ada kesempatan,” ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews