Buruh Ancam Adukan KFC ke Franchisor Global

Buruh Ancam Adukan KFC ke Franchisor Global

Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia mengungkapkan PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang waralaba KFC di Indonesia, terikat code of conduct franchisor global. Ilustrasi. (commons.wikipedia.org).

Jakarta, Batamnews - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang waralaba KFC di Indonesia, bakal terus mendesak manajemen untuk mengabulkan tuntutan mereka terkait upah hingga Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Koordinator SPBI Antony Matondang mengatakan pihaknya bahkan berencana mengadukan masalah perburuhan di perusahaannya itu kepada franchisor global KFC yakni Yum! Brands.

Pasalnya, KFC telah melanggar kebijakan etika perusahaan (code of conduct) terkait praktik perburuhan yang adil.

"Kami akan adukan ke pemegang waralaba internasional KFC karena kan ada code of conduct dan KFC harus tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama (PKB)," tuturnya, dilansir dari CNN Indonesia Jumat (16/4/2021).

Antony menegaskan SPBI mendesak perusahaan untuk segera menaikkan upah staf yang tak mengalami kenaikan selama dua tahunan. Terlebih, sebelumnya, gaji pekerja KFC di seluruh Indonesia dipotong dan diutangkan sebesar 30 persen.

Selain itu, SPBI mendesak agar THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan PKB KFC, tidak dicicil dan tepat waktu. "Di PKB KFC THR ada yang satu setengah upah masa kerja 2 tahun ke atas dan 20 tahun ke satu tiga per empat upah. Tahun kemarin ironis sekali. Dipukul rata satu kali upah dan dicicil tiga kali," tuturnya.

Selain kepada Yum! Brands, lanjut Antony, SPBI juga akan mengadukan masalah upah dan THR tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Termasuk masalah lain seperti diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap SPBI yang melakukan aksi demonstrasi, yakni dengan mewajibkan test PCR yang memberatkan kantong karyawan.

Aduan tersebut akan dilakukan setelah SPBI mendapatkan pernyataan resmi perusahaan terkait dengan pembayaran THR tuntutan kenaikan upah.

"Jadi kami targetnya ada sanksi dan kalau tidak ada perubahan ada pencabutan izin. Kalau pun kita tidak dihargai, kita lakukan pihak ketiga Yum! Brands karena di Code of Conduct diatur juga soal perburuhan yang dilanggar," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono menyatakan bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran hak karyawan dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) pada 29 Maret 2021.

Namun, ia menduga SPBI tidak mengetahui soal kesepakatan itu hingga melakukan aksi demonstrasi. Perwakilan perusahaan, lanjutnya, sudah memberikan arahan kepada SPBI untuk berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan yang mulai berlaku pada 2021 itu.

Mewakili perusahaan, ia juga menekankan pihaknya tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja dan mengklaim telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan membuka dan hadir dalam forum dialog bipartit dan forum mediasi dengan SPFFI atau SPBI.

Terkait THR, ia mengatakan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2021, yaitu maksimal H-7 Lebaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews