Tertangkap Curi Ikan di Laut Natuna, 2 KIA Vietnam Diserahkan ke PSDKP Batam

Tertangkap Curi Ikan di Laut Natuna, 2 KIA Vietnam Diserahkan ke PSDKP Batam

2 KIA Vietnam tertangkap curi ikan di Laut Natuna (Foto:Batamnews)

Batam, Batamnews - Dua kapal asing yang ditangkap usai melakukan aktivitas pencurian ikan (Illegal Fishing) berbendera Vietnam telah diserahkan ke PSDKP Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya kedua kapal tersebut ditangkap oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri beberapa waktu lalu di perairan Natuna Utara.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, kedua kapal tersebut yakni BV 4419 TS berbendera Vietnam dan DUC Loi 6/BL 93333 TS berbendera Vietnam.

"Penangkapan kedua kapal tersebut terungkap berdasarkan keterangan masyarakat nelayan Natuna Utara," ujar Yassin.

Kemudian lanjutnya, kapal Bisma milik Polairud langsung mendeteksi dan melakukan penangkapan. Kedua kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia secara ilegal dengan modus yang sama, yakni masuk pada malam hari dan keluar menjelang matahari terbit.

Dari hasil pemeriksaan kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS petugas berhasil mengamankan 1 nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang dengan ABK sebanyak 11 orang dan semua warga negara Vietnam. Untuk kapal tersebut, berperan sebagai kapal penampung dan sudah berjalan selama 6 tahun.

"Jadi kapal yang ini perannya sebagai kapal penampung, ia mendatangi kapal-kapal pencari ikan dan membelinya yang kemudian dijual lagi di Vietnam," jelas Yassin.

Sementara itu, untuk kapal BV 4419 TS dinahkodai oleh Tian Hiiny Dung dan memiliki ABK sebanyak 31orang yang merupakan warga negara Vietnam.

"Kalau kapal ini sebagai pencari ikan, ia sudah melakukannya selama 20 tahun dalam 1 bulan penangkapan mencapai 40 ton," kata Yassin.

Dari kedual kapal tersebut petugas menyita barang bukti berupa ikan segar dan lain-lain seberat 500 kilogram (kg) serta alat pancing penangkap ikan. Alhasil, dari penangkapan tersebut, petugas telah menyelamatkan aset milik negara sebanyak 540 ton dalam pertahun dengan nilai mencapai Rp 400 miliar.

Atas perbuatannya, kedua kapal ikan asing tersebut dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya diberitakan, dua kapal asing berbendera Vietnam diamankan diperairan Natuna usai melakukan ilegal fishing, pada Kamis (18/3/2021) lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews