Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lahan di Bintan Buyu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lahan di Bintan Buyu

Petugas berjibaku memadamkan kebakaran di Bintan (Foto:Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, telah menetapkan 3 orang tersangka atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan yang terjadi 8 Maret lalu. Kobaran api tersebut menyebabkan 18 Hektare (Ha) lahan ludes terbakar.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko mengatakan, ada 3 tersangka dalam kasus karhutla tersebut. Mereka adalah seorang pria berinisial J, M, dan S.

"Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan," ujar Dwi, kemarin.

Dari hasil introgasi penyidik, bahwa ketiga tersangka saat itu hendak membuka lahan baru. Namun cara mereka adalah dengan membakar semak-semak kering disaat cuaca sedang kemarau dan panas.

Ketika membakar lahan tersebut kondisi angin bertiup kencang. Sehingga kobaran api mudah menjalar hingga meludeskan lahan seluas 18 Hektare.

"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," katanya.

Akibat kejadian ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.

Ancamannya adalah pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 sampai 10 miliar. Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan.

"Kini berkas perkara mereka masih dalam tahapan penyusunan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews