Pelangggaran Etik Polisi Naik 103 Persen, Kadiv Propam Minta Maaf

Pelangggaran Etik Polisi Naik 103 Persen, Kadiv Propam Minta Maaf

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Angka pelanggaran anggota polisi didominasi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pelanggaran bidang ini naik yakni 103 persen atau sekitar 2.081.

“Permohonan maaf kepada Kapolri atas masih tingginya pelanggaran anggota, baik pelanggaran disiplin, KEPP dan pidana yang terjadi akhir-akhir ini dan 1 tahun sebelumnya," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilansir kumparan, Selasa (13/4/2021).

Ferdy menuturkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat. Hal itu untuk diketahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.

“Kami laporkan kepada bapak Kapolri bahwa Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” ujar Ferdy.

Berikut data pelanggaran anggota Polri setiap tahunnya:

Pelanggaran Disiplin
2018 sebanyak 2.417 pelanggaran
2019 sebanyak 2.504 (naik 3,6 persen) pelanggaran
2020 sebanyak 3.304 (naik 32 persen) pelanggaran
2021 sebanyak 536 pelanggaran

Pelanggaran KEPP
2018 sebanyak 1.203 pelanggaran
2019 sebanyak 1.021 (turun 1,5 persen) pelanggaran
2020 sebanyak 2.081 (naik 103 persen) pelanggaran
2021 sebanyak 279 pelanggaran

Pelanggaran Pidana
2018 sebanyak 1.036 pelanggaran
2019 sebanyak 627 (turun 39,4 persen) pelanggaran
2020 sebanyak 1.024 (naik 63.3 persen) pelanggaran
2021 sebanyak 147 pelanggaran.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews