Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Mudik 6-17 Mei

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Mudik 6-17 Mei

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada saat Hari Raya Lebaran 6-17 Mei 2021. Angkutan publik dilarang mengangkut penumpang, kecuali dengan alasan tertentu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan akan ada larangan sementara untuk transportasi udara niaga. Larangan ini menyeluruh namun ada pengecualian.

"Pengecualian tidak diberlakukan untuk pimpinan tinggi negara dan tamu negara, operasional kedutaan, konsulat dan perwakilan organisasi asing. Repatriasi flight tidak untuk angkutan lebaran orang yang melakukan pemulangan atau WNA," kata Novie dilansir CNBC Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Dia mengatakan, bakal ada pengawasan larangan sementara ini oleh otoritas bandara, satgas udara, serta pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Direktur BUBU Hang Nadim Batam Amran mengatakan pihaknya selalu mengacu pada regulasi dan ketentuan yg diberlakukan oleh regulator di pusat. 

“Jadi bandara akan turut dalam kebijakan yang memang sudah bersifat tetap,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Namun Amran menyebutkan bahwa, untuk penerbangan di bandara nantinya tetap ada, namun ada pengecualian.

“Bandara tetap operasi melayani penerbangan yang memang dikecualikan dalam kebijakan mudik ini,” katanya.

Amran menjelaskan juga kalau inisiatif untuk menerbangkan atau membatalkan itu ada di tangan maskapai. 

“Bandara lebih pada kesiapan pelayanan, apabila ada penerbangan yang telah mendapat izin untuk beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditetapkan, termasuk pada periode tanggal 6-17 Mei tersebut,” ucap Amran.

Namun, untuk perizinan ini Amran belum bisa menjelaskan secara detail. Tapi khusus untuk SE Mudik ini, prinsipnya bandara akan memastikan kesiapan fasilitas peralatan dan sumberdaya lain untuk melayani penerbangan, sepanjang penerbangan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. 

“Yang jelas, penerbangan bukan untuk mendukung mudik,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews