Dijerat Pasal Berlapis, Kadishub Rustam Efendi Dijebloskan ke Rutan Batam

Dijerat Pasal Berlapis, Kadishub Rustam Efendi Dijebloskan ke Rutan Batam

Kepala Dishub Batam Rustam Efendi diborgol sebelum dijebloskan ke Rutan Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (8/4/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan terhadap tersangkat telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan. 

“Sampai dengan tanggal 27 April 2021,” ujarnya. 

Penahanan tersebut agar Rustam tidak menghilangkan barang bukti, bahkan hingga melarikan diri.

Ia menjelaskan Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan. 

Perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan luar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbutan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) yang mana sebagai syarat terbitnya Surat KIR. 

“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia. 

Dalam kasus ini, Rustam dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e UU RI, nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews