Pakai Rompi Oranye, Kadishub Rustam Efendi Langsung Ditahan

Pakai Rompi Oranye, Kadishub Rustam Efendi Langsung Ditahan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Batam, Batamnews - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Perjalanan Rustam menuju status tersangka dimulai sejak lebih dari sebulan lalu, tepatnya 2 Maret 2021.

Saat itu, ia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 09.00 WIB. Rustam menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam.

Usai diperiksa, ia mencoba menghindari wartawan yang menunggu di Kejari Batam. Namun, Rustam tak dapat mengelak.

"Hanya untuk koordinasi saja," ujar Rustam saat itu.

Wartawan yang tak puas dengan jawaban Rustam, kembali mencecar pertanyaan saat dia hendak menuju ke mobilnya.

"Tak ada kasus korupsi, " kata dia.

Waktu pun bergulir. Hampir sepekan kemudian, Wali Kota Batam Rudi angkat bicara mengenai pemeriksaan anak buahnya.

Rudi sendiri menegaskan siap memberikan sanksi jika anak buahnya terbukti bersalah.

“Karena saya atasannya. Kalau Sanksi pasti ada kalau terbukti salah,” kata Rudi usai menghadiri acara HMI Batam di gedung PIH Kota Batam, Minggu (7/3/2021).

Rudi menjelaskan, dari segi hukum tentunya dia menyerahkan ke pengadilan yang memutuskan.

“Dari administrasi, kalau terbukti salah juga ada hukumannya berjenjang. Untuk mencegah, kan ada inspektorat. Tugas inspektorat itu lah mengawasi semua ini,” kata Rudi.

Ia menyebutkan tugasnya sebagai wali kota hanya memberi kebijakan. Dia masih menunggu laporan dari inspektorat untuk kelanjutan pemeriksaan Rustam.

“Habis dari penyidik inspektorat nanti yang manggil, benar nggak itu. Baru lapor saya, baru saya panggil, biar data saya lengkap,” ucapnya.

Kini, Rustam berstatus tersangka. Dengan tangan terborgol dan berompi oranye, ia pun ditahan oleh jaksa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews