Urus Paspor di Imigrasi Batam di Masa Pandemi, Cek Tata Caranya

Urus Paspor di Imigrasi Batam di Masa Pandemi, Cek Tata Caranya

Suasana penguruasan paspor di Imgirasi Batam

Batam, Batamnews - Imigrasi Kelas I Khusus Batam TPI Batam membuka pelayanan paspor secara online. Baik perpanjangan maupun pembuatan baru.

Perbedaan terletak pada bagian persyaratan yang harus dipenuhi.

Supervisor bidang pelayanan paspor Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Asri wahyuningtias, menjelaskan perbedaan pada akta lahir dan ijazah terakhir.

“Paspor baru, wajib melampirkan KTP, KK, akta lahir dan ijazah terakhir,” ujar Asri saat ditemui Batamnews, Kamis (1/4/2021).

Sedangkan persyaratan untuk mengurus perpanjangan paspor, hanya membawa KTP dan paspor yang lama.

Asri mengatakan pada saat nantinya masyarakat ingin mengurus baru maupun memperpanjang paspor harus membawa dokumen persyaratan yang asli dan fotokopi.

“Memang harus wajib dibawa fotokopi dan asli,” katanya.

Tata Cara Pengurusan Paspor

 

Lalu mengenai langkah-langkah mengurus paspor baru dan memperpanjang paspor, Asri menyebutkan bahwa para pemohon mengunjungi laman https://antrian.imigrasi.go.id/, kemudian membuat akun dengan memasukkan alamat email dan nomor telepon.

 

Setelah itu, memilih tempat kantor imigrasi yang akan dituju, dan dilanjutkan dengan mengisu jadwal kedatangan untuk wawancara dan berfoto. Selesai mengisi data yang ada, maka akan ada barcode yang diberikan.

“Barcode itu kemudian disimpan, sehingga ketika jadwal ke kantor imigrasi, petugas akan memindai barcode tersebut, maka nomor antrian akan muncul,” jelasnya.

Pada proses ini, Asri menyampaikan pemohon mengikuti tahapan wawancara dan berfoto, dan sesudah itu akan diberi resi berupa biaya pengurusan. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar di kantor pos atau bank.

“Setelah membayar, maka proses selesai, pemohon tinggal menunggu tiga hari kerja, paspor sudah selesai,” ucapnya.

Biaya Pengurusan Paspor

 

Lalu terkait biaya pembuatan paspor, Asri menyebutkan, yaitu untuk paspor biasa berisi 48 halaman dengan biaya Rp350 ribu, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp650 ribu.

“Perbedaan paspor biasa dan e-passport tergantung pada kebutuhan pemohon, kalau untuk berwisata biasanya memilih passport biasa, sedangkan e-passport untuk para pebisnis,” kata dia.

Di masa pandemi Covid-19, pelayanan paspor di Kanim Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan pembatasan kuota, hanya melayani 100 orang, sedangkan sebelum itu melayani 300 orang.

“Tetapi dari 100 kuota yang ada, tidak selalu terpenuhi, biasa 60 orang saja, atau kadang 30 orang,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews