Bayar Pajak Bumi Bangunan di Natuna Lebih Mudah, Bisa Lewat Aplikasi Natunamart

Bayar Pajak Bumi Bangunan di Natuna Lebih Mudah, Bisa Lewat Aplikasi Natunamart

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofian (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan terobosan baru dalam memberikan pelayanan pengurusan pajak. Warga tak perlu lagi datang ke kantor BP2RD di Kota Ranai.

Trobosan ini dibuat karena kondisi geografis Natuna yang terdiri dari banyak pulau. Sehingga, tentunya menyulitkan warga dari luar Kota Ranai, seperti Pulau Laut, Subi, Serasan, Midai, Sedanau dan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP2RD Natuna, Ahmad Sofian mengatakan, dalam trobosan ini pihaknya mengusung jargon `Bayar Mudah Tanpa Harus ke Kantor Pajak`.

"Kedepannya untuk layanan pembayaran pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa dilakukan melalui online dengan aplikasi dompet digital seperti LinkAja, Gopay, Oppo dan kini bisa juga melalui aplikasi lokal yaitu Natunamart," kata dia, Senin (5/4/2021).

Selain pembayaran pajak, ke depan untuk pengurusan penerbitan NPWP dan NIB pun sudah bisa dilakukan secara online. Kemudian juga akan disediakan nomor hotline yang aktif selama 24 jam, khusus untuk melayani urusan pajak.

"Karena selama ini banyak masyarakat yang tidak patuh pajak belum tentu mereka itu tidak ada niat untuk membayar pajak. Namun mindset mereka selama ini membayar pajak itu ribet, memakan waktu dan berbelit-belit. Itu yang perlu kita benahi," ujarnya.

Metode ini dibuat demi mempermudah masyarakat untuk bayar pajak. Warga tidak perlu susah payah lagi datang ke Kantor BP2RD Natuna, membayar secara tunai. Tinggal klik, masukkan nomor objek pajak, bayar, selesai.

Sofian berharap, program ini dapat diterima masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak bayar pajak. Kemudahan ini, semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews