Hingga April, KKP Tangkap 67 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Hingga April, KKP Tangkap 67 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Aparat KKP saat menangkap kapal Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing masih acap terjadi di perairan Indonesia. Sejauh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim sudah menangkap puluhan kapal pencuri ikan.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan total 67 kapal perikanan berhasil diamankan. Tujuh diantaranya merupakan kapal asing yaitu 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam.

“Sedangkan 60 kapal ikan lainnnya berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan,” kata Antam yang juga menjabat Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Senin (5/4/2021). 

Ia juga menambahkan sepanjang tahun ini hingga April 2021, sudah 26 kapal asing yang telah mendapat keputusan inkrah telah ditenggelamkan.

Baca: Ngerinya Kapal Vietnam, Pakai Pair Trawl Gasak Ikan di Laut Natuna

Dari 26 kapal yang ditenggelamkan, 10 diantaranya ditenggelamkan di perairan Batam, 4 kapal di Pontianak, 2 kapal di Aceh dan 10 kapal di Natuna. 

“Penenggelaman kapal ini juga dibantu oleh pihak kejaksaan, supaya menghasilkan rumpon,” kata dia. 

Baca: Vakum di Era Edhy, Kapal Illegal Fishing di Natuna Kembali Ditenggelamkan

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar.

“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews