KPHL Hentikan Paksa Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Batam

KPHL Hentikan Paksa Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Batam

Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla menanam mangrove di Pancur Pelabuhan, Kota Batam, tahun 2019 lalu. (Foto : IST)

Batam - Aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove yang terjadi di daerah Kecamatan Sei Beduk, Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dihentikan paksa, pada Selasa (9/2/2021) kemarin.

Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akar Bumi.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga mengatakan, setelah dilakukannya pemeriksaan bahwa terbukti penimbunan tersebut melebihi kawasan yang telah ditentukan.

"Meskipun ada di dalam kawasan, tapi penimbunan sebagian terbukti melebihi kawasan. Hutan mangrove merupakan tanaman milik negara yang harus sama-sama kita lindungi," kata Lamhot.

Sebelumnya, Bapeda bersama LSM Akar Bumi dan juga Ibu Negara Iriana Jokowi telah melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 50 hektare. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti sebagian hutan mangrove telah hilang tertimbun oleh tanah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberi peringatan terhadap aktivitas tersebut dengan cara memberhentikan aktivitas penimbunan dalam kurun waktu dua hari untuk mengkonfirmasi perusahaan yang mengerjakan aktivitas penimbunan itu.

Sementara ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, ada beberapa laporan yang juga ia terima dari LSM Akar Bumi terkait kawasan hutan lindung yang akan dijadikan sekolah SMKN 9 Kota Batam.

Sekolah tersebut juga terdapat dikawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

"Kita juga sudah turun langsung dan memang benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia," Kata Wahyu.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek legalitas pembangunan sekolah pada lahan itu. Menurutnya, jangan sampai Dinas Pendidikan selaku orang yang berpendidikan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pendidikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews