Penimbunan Lahan Rusak Puluhan Hektare Hutan Mangrove di Tanjungpiayu Batam
Batam - Aksi penimbunan puluhan hektare hutan mangrove atas nama pembangunan di Kota Batam, Kepulauan Riau kembali terjadi.
Perusakan lingkungan di kawasan Tanjungpiayu, Sei Beduk itu terendus NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia.
Alhasil, aktivitas tersebut dihentikan paksa oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Akar Bhumi Indonesia, disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga mengatakan, langkah penghentian paksa diambil karena penimbunan itu melebihi kawasan yang telah ditentukan.
"Meskipun ada di dalam kawasan, tapi penimbunan sebagian terbukti melebihi kawasan," kata Lamhot.
Sementara, Hendrik, koordinator Akar Bhumi Indonesia menyebut ada dua kawasan mangrove ditimbun. Pertama, di Buana Garden yang lahannya beririsan dengan wilayah Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kebetulan pelaksana RHL adalah kami dari Akar Bhumi Indonesia," kata Hendrik.
Dia menyebut, di kawasan tersebut ada tanaman mangrove yang ditimbun dan lahan RHL dirusak.
Lahan kedua yang ditimbun, berada di kawasan hutan lindung Sei Beduk dengan peruntukkan akan dibangun sekolah yakni SMK Negeri 9 Kota Batam.
"Ini patut disayangkan karena di kawasan ini, dua tahun tepatnya 2019, ibu negara Iriana Jokowi melakukan penanaman. Ini kok malah dirusak," kata Hendrik.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberi peringatan terhadap aktivitas dengan cara memberhentikan aktivitas dalam kurun waktu dua hari untuk mengkonfirmasi perusahaan yang mengerjakan aktivitas penimbunan tersebut
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan pihaknya turun langsung dan membuktikan kawasan tersebut memang merupakan hutan lindung sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek legalitas pembangunan sekolah pada lahan tersebut.
"Jangan sampai Dinas Pendidikan selaku orang yang berpendidikan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pendidikan (merusak lingkungan)," ujarnya.
Komentar Via Facebook :