Dominunggus dan Amri Gantikan Almarhum Jefry dan Zainal di DPRD Batam

Dominunggus dan Amri Gantikan Almarhum Jefry dan Zainal di DPRD Batam

Dominggus dan Amri saat pengambilan sumpah jabatan menjadi Anggota DPRD Batam. (Foto: DPRD Batam)

Batam - DPRD Batam menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (25/8/2021).

Dominggus Roslinus Rega Woge (PKB) dan Amri (PKS) dilantik melanjutkan sisa jabatan periode 2019-2024 yang ditinggalkan dua anggota dewan yang meninggal dunia sebelumnya, Jefry Simanjuntak (PKB) dan Zainal Arifin (PKS)

Domininggus dan Amri akan duduk di Komisi III DPRD Batam. Pelantikan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 435 dan 436 tahun 2021.

Usai pelantikan, kepada wartawan Dominggus mengatakan akan menjalankan tugas-tugasnya dengan maksimal.

"Saya tentunya merasa senang, sebagai anggota baru saya masih harus banyak belajar. Saya akan menerima masukan-masukan dari para anggota lain yang lebih senior," ujarnya.

Sebelum menjadi anggota DPRD Kota Batam, Dominggus mengaku pernah bekerja sebagai Satpam, setelah itu bekerja sebagai koordinator lapangan di sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja. 

Dominggus sudah aktif sebagai kader PKB sejak tahun 2014, namun sebelum itu ia sudah lama mengikuti dan mendukung mendiang Jefry Simanjuntak sejak 2011.

Terpisah, Amri yang sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam pada periode 2000-2004 lalu mengaku akan bekerja maksimal sesuai amanah.

"Kali ini saya diamanahkan kembali, saya akan berusaha menjalankan fungsi-fungsi kedewananan secara maksimal," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews