Baharkam Polri Bekuk Dua KIA Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Baharkam Polri Bekuk Dua KIA Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

KIA asal Vietnam diamankan KP Bisma dari Baharkam Polri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam terjaring patroli yang dilakukan KP Bisma 8001, milik Baharkam Polri, Kamis (18/3/2021) lalu di perairan Natuna.

Dua kapal tersebut DUC LOI 6 / BL 93333 TS dan BV 4419 TS ditangkap karena masuk ke perairan Laut Natuna Utara untuk menangkap ikan.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom menjelaskan, kedua kapal berbendera Vietnam tersebut terdeteksi oleh petugas.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP Bisma 8001 berhasil mengamankan 2 unit KIA tersebut,” ujar Gultom, Minggu (21/3/2021).

Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan, saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam.

Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Vietnam.

"Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma -8001 menuju Kota Batam,” kata Gultom.

Gultom menyebutkan, kedua kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews