Hamili Gadis Kenalan Instagram, AKS `Ghosting` Sebelum Dicokok Polisi

Hamili Gadis Kenalan Instagram, AKS `Ghosting` Sebelum Dicokok Polisi

AKS tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sempat 'ghosting' alias menghilang usai menghamili seorang gadis remaja, AKS (19) akhirnya dicokok Polsek Lubuk Baja. Remaja ini kabur dari tanggungjawab, usai berbuat hal terlarang dengan Jesica (17) (nama samaran).

AKS kenalan dengan Jesica lewat Instagram pada November 2020 lalu. Keduanya akhirnya dekat dan bertukar nomor WhatsApp. Setelah akrab, AKS lalu mengajak Jesica untuk jalan-jalan.

“Awalnya ngajak korban makan-makan, tapi di tengah jalan pikirannya berubah dan mengajak korban ke Hotel Polaris di kawasan Lubuk Baja,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/2021).

Disitulah awal mula kejadian itu terjadi. Setelah memesan kamar, pelaku mencoba merayu korban, menciumi dan memeluk korban.

“Korban sempat menolak dengan menepis ajakan pelaku, tapi pelaku terus memaksa,” kata Dhani.

Jesica pun pasrah 'ditiduri AKS dengan bujuk rayinya.

Dua bulan setelah itu, korban mengetahui dirinya hamil. Ia meminta AKS bertanggungjawab.

“Waktu tahu seperti itu, pelaku sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, tapi korban tidak mau,” ucap AKBP Dhani.

Karena korban tidak mau menggugurkan kandungannya, pelaku sempat berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi. Namun kemudian ia menghilang tanpa kabar.

Keluarga Jesi melaporkan hal ini ke polisi.

“Tanggal 15 Maret kemarin orangtua korban melaporkan ke Polda Kepri kalau anaknya sudah hamil 4 bulan,” tutur Dhani.

Polisi kemudian melacaknya dan menangkap AKS. Ia dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, pasalnya korban masih di bawah umur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews