6 Ribu Nelayan Bintan Sudah Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi

6 Ribu Nelayan Bintan Sudah Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Dinas Perikanan Bintan memastikan 6.000-an nelayan yang tersebar di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah memiliki asuransi yang berasal dari Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Mereka juga telah mendapatkan Kartu Asuransi Nelayan tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah mengatakan, Kartu Asuransi Nelayan yang telah dikantongi para nelayan di 10 kecamatan masih berlaku dan terus berjalan.

"Program itu sudah sejak lama digulirkan dan hingga saat ini program tersebut masih berjalan," ujar Fachrimsyah, kemarin.

Sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang teralokasi dalam APBN. Ada beberapa kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.

Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.

Kriteria lainnya, yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, serta tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP).

"Selama 4 tahun berjalan sudah sekitar 50 persen lebih nelayan atau sekitar 6.000-an yang sudah ter-cover dalam program tersebut," jelasnya.

Untuk realisasi hingga per Desember 2019, sudah sekitar 6.000-an lebih nelayan di Kabupaten Bintan yang sudah terproteksi Asuransi Nelayan dari 11.000-an nelayan tangkap.

Kalau ditambah buruh perikanan mungkin saja secara keseluruhan bisa mencapai sekitar 15.000-an. Tapi rata-rata buruh nelayan bukan warga asli daerah. Kemudian di 2020 ini program terhenti dari pusat karena Covid-19. 

"Dan hingga saat ini kita juga sudah salurkan santunan senilai Rp 824 juta untuk 8 nelayan," katanya.

Besarannya variasi, nilai manfaat pernelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta jika nelayan tersebut meninggal dunia. Lalu Rp 100 juta apabila menyebabkan cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Bahkan, tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Besarannya juga bervariasi.

"Adapun untuk cakupan asuransi diluar aktivitas penangkapan ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta apabila meninggal dunia. Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews