Ketatnya Malaysia, Pakai Masker di Dagu Didenda Rp 35 Juta

Ketatnya Malaysia, Pakai Masker di Dagu Didenda Rp 35 Juta

Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia)

Perak, Batamnews - Otoritas Malaysia tak pandang bulu dalam penegakan hukum terkait pandemi Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda tinggi.

Seperti yang dialami seorang pria berusia 45 tahun. Ia didenda RM10.000 atau sekitar Rp 35 juta karena mengenakan masker di bawah dagunya di sebuah toko kelontong, kawasan Tanjung Piandang, Parit Buntar.

Menurut Kepala Polisi Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker wajahnya dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi, lapor Harian Metro.

Dia menambahkan bahwa tim telah melakukan pengamatan yang tepat sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan RM10.000 efektif 11 Maret,” katanya menurut Kosmo.

Menurutnya, polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.

“Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami,” ujarnya.

Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan naik banding.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP yang ditetapkan pemerintah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews