Mahfud Sebut Isu Presiden 3 Periode Menjerumuskan Jokowi

Mahfud Sebut Isu Presiden 3 Periode Menjerumuskan Jokowi

Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak ikut ambil bagian dalam wacana dan isu masa jabatan Presiden RI sebanyak tiga periode.

 

Menurut Mahfud, hal itu merupakan urusan dari partai politik sehingga tak menjadi ranah pembahasan kabinet kerja pemerintahan.

"Soal jabatan Presiden 3 periode itu urusan partai politik dan MPR ya. Di Kabinet enggak pernah bicara-bicara yang kayak gitu, bukan bidangnya," kata Mahfud kepada wartawan saat menyambangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Dia pun tak ingin isu mengenai hal tersebut menyeret-seret Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini tengah menjabat untuk periode kedua. Mahfud pun mengutip pernyataan Jokowi terkait dengan isu masa menjabat boleh tiga periode tersebut.

"Kalau Pak Jokowi yang saya dengar dan saya kira saudara punya jejak digitalnya, kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden yang presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. 'Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat'. Itu kan kata Pak Jokowi," kata dia.

Mahfud pun menekankan bahwa pemerintah tak memiliki wacana terkait pembahasan masa Presiden menjabat saat ini.

"Mau 3 kali, mau 4 kali, 5 kali, kita undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja, gitu," kata mantan Hakim Konstitusi tersebut.

Untuk diketahui, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Ide itu disebut berasal dari Fraksi Partai NasDem di DPR RI.

Mantan Ketua MPR Amien Rais buka suara mengenai wacana masa jabatan itu. Lewat akun instagram pribadinya pada Sabtu (13/3), Amien mengaku curiga ada upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa menjabat hingga tiga periode kepresidenan.

NasDem menegaskan wacana presiden tiga periode bukan berasal dari parpol-parpol yang menjadi koalisi pemerintah.

Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate diberitakan CNN Indonesia Minggu (14/3), mengatakan, "Jika muncul lagi terkait masa jabatan presiden 3 periode maka itu bukan dari koalisi Pemerintah. Dulu sudah muncul dan presiden langsung membantahnya. Partai-partai koalisi tenang-tenang saja kok."

Lebih lanjut, pria yang juga kini menjabat Menkominfo itu menegaskan Koalisi Indonesia Maju tengah fokus untuk pembangunan negara, terutama dalam menangani pandemi covid 19 hingga pemulihan ekonomi nasional.

"Tidak perlu terpancing manuver pihak oposisi," ujar dia.

Di satu sisi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet memastikan tidak ada pembahasan di internal majelis tersebut untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata pria yang juga politikus Golkar itu dalam keterangan resminya, Senin (15/3/2021).

Aturan jabatan presiden selama dua periode termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu merupakan bagian dari amendemen pertama UUD 1945 pascareformasi untuk mencegah kekuasaan absolut bercermin pada rezim Orde Baru yang berkuasa 32 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews