Mahfud Md: Pemerintah Tak Akan Pernah Menangkap Orang Kritis

Mahfud Md: Pemerintah Tak Akan Pernah Menangkap Orang Kritis

Foto: Mahfud MD (dok. Kemko Polhukam)

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan pernah menangkap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Namun, pemerintah akan bertindak jika ada yang melanggar hukum.

"Pemerintah insyaAllah tidak akan pernah menangkap orang kritis, yang diproses hukum itu orang yang nanti akan terbukti melanggar hukum. Mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ujar Mahfud MD dalam sebuah video, Minggu (14/2/2021), dikutip detikom.

Pernyataan Mahfud MD ini didasari atas tuduhan bahwa Din Syamsuddin adalah radikal. Menurut Mahfud MD, Din adalah orang yang kritis terhadap pemerintah.

"Tidak ada dari pemerintah niat sedikitpun untuk mempersoalkan kiprah pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku beberapa kali berbincang dengan Din. Kritik-kritik Din, jelas Mahfud MD, harus didengar.

"Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya itu harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insyaAllah tidak akan pernah," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB mengadukan Din Syamsuddin ke KASN beberapa bulan lalu. Belakangan, ada surat penjelasan Kementerian PAN-RB yang diterima detikcom bernomor B/23/SM.00.04/2021 dan dibubuhi tanda tangan Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko menyebutkan bahwa laporan GAR ITB tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.

"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta," isi pembuka surat tersebut.

"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait," sambung isi surat tersebut.

Pengaduan soal Din Syamsuddin ini lalu ditanggapi banyak pihak, termasuk dari pemerintah. Selain Mahfud Md, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan Din Syamsuddin bukan tokoh radikal.

Yaqut menyebut persoalan disiplin hingga kode etik dan perilaku ASN sudah ada ranah yang mengatur. Menurutnya tidak tepat jika mudah melabeli Din Syamsuddin radikal.

"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya," sebut Yaqut dalam keterangan di situs Kemenag.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews