Dua Maling di Belakang Padang Gondol Kipas Mesin Perahu Boat

Dua Maling di Belakang Padang Gondol Kipas Mesin Perahu Boat

Perahu boat yang dicuri kipas mesinnya oleh pelaku. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Polsek Belakang Padang meringkus dua tersangka maling mesin perahu di daerah itu, Jumat (23/3/2021) lalu. Pelaku membongkar kipas mesin tempel merk Yamaha 40 PK. Kedua pelaku LL (43) dan MA (21).

Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang IPDA Doddy Basyir mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban bernama Nabil pemilik gudang ikan di kawasan Belakang Padang.

"Nabil saat itu dari rumahnya hendak ke gudang, pada pukul 03.00 WIB, ia masih melihat mesin tersebut masih terpasang di perahu (boat)," ujar Doddy, Senin (15/3/2021).

 

Setelah itu, pada pukul 08.00 wib Nabil melihat mesin tersebut sudah hilang.

Melihat sebuah boat yang dicurigainya, Nabil memanggil boat tersebut dengan melambaikan tangannya.

Namun, boat tersebut tidak mau berhenti dan ketika dikejar oleh Nabil, ia kehilangan jejak.

Pria itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belakang Padang, kerugian yang dialami Nabil senilai Rp 4 juta.

 

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku tak lama kemudian terlacak dan diciduk polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kipas Stainless 40 PK Merk Solas Seri 3321.110.15 berwarna hitam dengan mesin 40 PK Merk Yamaha.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews