PAW Anggota DPRD Tanjungpinang, Nasrul Dilantik Gantikan Mendiang M Arif

PAW Anggota DPRD Tanjungpinang, Nasrul Dilantik Gantikan Mendiang M Arif

Foto: Afriadi/Batamnews

Tanjungpinang - DPRD Tanjungpinang melantik Nasrul dalam sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan periode 2019-2024, Rabu (10/3/2021).

PKS mengajukan Nasrul menggantikan posisi M Arif yang sebelumnya meninggal dunia pada 1 Januari 2021 lalu.

Pelantikan itu, langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Weni mengatakan, Nasrul dilantik sebagai anggota dewan menggantikan almarhum Arif. Namun mengenai jabatan yang akan diemban Nasrul di DPRD tergantung keputusan partai PKS.

"Kalau untuk posisi jabatannya (Nasrul), kembali lagi ke fraksi PKS, baru kita tahu apakah pindah komisi, atau jadi anggota biasa atau menjabat seperti dijabat pak Arif sebagai Wakil Ketua Komisi II," ujarnya.

Ketua DPD PKS Kota Tanjungpinang Ismiyati yang juga anggota DPRD Kota Tanjungpinang menjelaskan, bahwa posisi jabatan almarhum Muhammad Arif akan diisikan oleh dirinya sendiri. Sedangkan, Nasrul akan menggantikan posisinya yang sebelumnya di Komisi III.

"Saya akan ke Komisi II, nanti pak Nasrul akan ke Komisi III, sebagai anggota," ungkapnya.

Ia menyampaikan, dengan bergabungnya Nasrul di DPRD Kota Tanjungpinang, memberikan semangat baru bagi fraksi PKS dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya daerah pemilihan Bukit Bestari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews