10 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

10 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Sebanyak 10 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus dalam memperingatan Hari Raya Nyepi 2021, Minggu (14/3/2021).

Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan itu sesuai berdasarkan undang-undang RI nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan dan keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. 

"Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya," katanya.

Teguh mejelaskan, remisi khusus ini biasanya diberikan pada momentum memperingati hari besar seperti Hari Idul Fitri, Natal, Waisak, bahkan Imlek. 

"Jadi yang mendapatkan remisi pada hari ini ada 10 orang yang beragama Hindu," ucapnya.

Ia menyebutkan, para napi yang mendapatkan remisi itu terdiri 4 napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang yang diberikan remisi, kemudian 5 napi dari Lapas Kelas II A Batam, dan 1 napi Rutan Kelas II A Batam.

"Dari 10 napi tersebut, 9 diantaranya terjerat kasus narkotika, dan 1 napi lagi karena melakukan pencurian," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews