Lapas Batam Ajukan Remisi untuk 796 Orang Napi di HUT ke-75 RI

Lapas Batam Ajukan Remisi untuk 796 Orang Napi di HUT ke-75 RI

ilustrasi.

Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam, mengajukan remisi untuk 796 warga binaan di Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Batam, Misbahuddin mengatakan jumlah tersebut masih sebatas pengajuan.

“Masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata Misbahuddin, Jumat (14/8/2020).

Adapun persyaratan remisi yang diajukan pihak Lapas yakni warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, serta sudah menjalani setengah dari masa tahanan.

“Untuk datanya, yakni Remisi Umum RU-I sebanyak 791 orang, sementara RU-II sebanyak 5 orang. Total keseluruhan 796 orang,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk RU-I yang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang, remisi dua bulan 181 orang, remisi tiga bulan 206 orang, remisi empat bulan 239 orang, remisi lima bulan 132 orang, dan remisi enam bulan 32 orang. Total RU-I sebanyak 791 orang.

Sementara untuk RU-II yang mendapatkan remisi satu sampai tiga bulan tidak ada, remisi empat bulan satu orang, remisi lima bulan tiga orang dan yang mendapatkan remisi enam bulan satu orang. Total yang mendapat remisi RU II sebanyak 5 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews