21 Warga di Selatpanjang Terjaring Razia Masker Kena Hukuman Ini

21 Warga di Selatpanjang Terjaring Razia Masker Kena Hukuman Ini

Razia protokol kesehatan di Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti - Tim gabungan mendapati 21 orang tak menggunakan masker saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Jumat (12/3/2021).

Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kepulauan Meranti melakukan inspeksi prokes di persimpangan antara Jalan Merdeka-Imam Bonjol, Kota Selatpanjang.

Operasi dimulai sejak pukul 09.30 hingga 11.05 Wib. Petugas memberikan teguran kepada 21 orang warga karena diketahui tidak memakai masker.

Para pelanggar prokes Covid-19 itu selanjutnya membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu dan dikenakan sanksi tindakan sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan prokes agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Tindakan yang kita lakukan, baik teguran tertulis maupun sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Dia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat.

Aktivitas dapat dilakukan seperti keadaan normal, namun dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan prokes seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Jika protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar, maka penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews