Sidang Putusan Kasus Korupsi Berjamaah IUP Tambang Bauksit di Kepri Ditunda

Sidang Putusan Kasus Korupsi Berjamaah IUP Tambang Bauksit di Kepri Ditunda

Majelis Hakim PN Tanjungpinang menunda sidang putusan terhadap 12 terdakwa ini sampai Kamis, (18/3/2021) mendatang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menunda sidang putusan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan dengan kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar.  

Majelis Hakim PN Tanjungpinang menunda sidang putusan terhadap 12 terdakwa ini sampai Kamis, (18/3/2021) mendatang.

"Untuk sidang putusan kita tunda ya, karena Majelis Hakim belum siap putusannya," kata ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya 12 terdakwa dalam perkara korupsi tambang bauksit ini telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui ada 12 orang tersangka dalam kasus permainan IUP tambang bauksit yang merugikan negara tersebut. Berikut daftarnya:

1. Amjon (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019

2. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri

3. Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa

4. Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

5. Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat

6. Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses

7. M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari

8. Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

9. Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri

10. M Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang

11. Arif Rate (Perseroan dan Perseroan Komanditer)

12. Bobby Stya Kifana (Perseroan dan Perseroan Komanditer).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews