Korban Penipuan Erdi Erlangga Minta Barang Bukti Dikembalikan

Korban Penipuan Erdi Erlangga Minta Barang Bukti Dikembalikan

Risman R Siregar, pengacara pelaku UMKM korban penipuan (Foto: istimewa)

Batam - Pihak korban penipuan Erdi Erlangga yang mengaku sebagai manager di PT. PP Persero (BUMN) meminta keadilan atas tuntutan dari jaksa yang meminta barang bukti menjadi barang rampasan untuk dikembalikan kepada negara.

Melalui pengacaranya, Risman R Siregar sebanyak 22 korban penipuan Erdi yang merupakan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar barang bukti hasil penipuan dapat dikembalikan.

“Kami minta keadilan, dimana dasarnya uang hasil menipu klien kami justru oleh jaksa diminta untuk dirampas negara," ujar Risman saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021) siang.

Diketahui uang hasil penipuan Erdi, telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Pajero dan ada sejumlah uang di ATM. Namun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diputuskan untuk dirampas.

“Nyata dan tidak terbantahkan, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil Pajero, dan ada juga sejumlah uang di ATM pelaku,” kata dia.

Untuk meyakinkan pemilik kantin atau korban, Erdi memberikan selembar surat dengan kop surat PT. PP Persero, yang ditanda tangani oleh Baskoro Nugaraha (Project Manager Batam).

Dimana sebanyak 17 unit kantin di proyek tersebut ditawarkan Erdi kepada para korban, dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut. Namun juga ada yang menyetorkan dengan nominal Rp 100 juta.

Olen karena itu, menurut Risman menjadi pertanyaan besar. "Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan? Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalau bukan uang negara ya harus juga kembali ke pemilik awal," katanya.

Selain itu, pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa segera dijual. Hasilnya akan diberikan kepada para korban.

“Kami tidak ada keberatan mengenai tuntutan jaksa kepada pelaku yaitu dituntut penjara selama dua tahun, klien saya hanya ingin uang hasil penjualan mobil bisa dikembalikan,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews