Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: ist)

Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.  

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dalam aturan tersebut tak ada pemungutan pajak baru.  

Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Sri Mulyani menegaskan ketentuan tersebut tak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. 

Baca: Siap-siap, Jualan Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak Mulai 1 Februari 2021

Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa hingga token listrik sudah berjalan.  

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (30/1/2021).  

Dia melanjutkan, PMK 6/2021 itu bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.  

"Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.  

Adapun penyederhanaan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server)."Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata dia.  

Untuk token listrik, Sri Mulyani menegaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.  

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher. Hal ini karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. Sehingga PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.  

Sedangkan terkait PPh, dikenakan PPh Pasal 22 pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.  

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tegasnya. 
 
"Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama...!" tulis Sri Mulyani.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews