Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

Sri Mulyani.

Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan relaksasi atau insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) pada pembelian mobil baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, telah diatur besaran relaksasi serta jenis kendaraan yang mendapat insentif.

Untuk jenis kendaraan, insentif ini hanya berlaku bagi mobil berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan 1 sistem penggerak gardan (4x2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pemerintah hanya diberikan kepada 2 jenis kendaraan ini karena kendaraan inilah yang paling diminati masyarakat kelas menengah atas.

"Kenapa dibatasi di 2 kriteria ini, karena terutama masyarakat kelas menengah perlu stimulus dinaikkan dan karena ada keterkaitan dengan industri besar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp2,9 triliun untuk stimulus ini. Dana ini juga sudah termasuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membeberkan alasan pemerintah menggelontorkan insentif ini. Selain untuk meningkatkan kinerja industri otomotif di tengah pandemi, insentif ini juga diperkirakan bakal menyelamatkan sektor lain yang berkaitan dengan industri otomotif.

Misalnya, jumlah tenaga kerja langsung sebanyak 1,5 juta dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 4,5 juta. Kemudian, insentif ini juga berdampak pada 7.451 pabrik yang menyumbang Rp 700 triliun pada PDB, serta memiliki multiplier effect yang cukup luas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews