267 iPhone Ilegal dari Batam Senilai Rp 1,5 Miliar Gagal Masuk Surabaya

267 iPhone Ilegal dari Batam Senilai Rp 1,5 Miliar Gagal Masuk Surabaya

Jumpa pers penggagalan upaya memasukkan iPhone ilegal.

Sidoarjo -Bea Cukai dan Satgas PAM Lanudal Juanda menggagalkan upaya memasukkan iPhone ilegal dari Batam ke Surabaya, melalui Terminal 1 Bandara Juanda. Ada ratusan iPhone yang diamankan.

 

Pandemi COVID-19 tidak menghambat pengawasan terhadap upaya-upaya pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan. Salah satunya penindakan pembawaan handphone ilegal dari Kawasan Bebas Batam.

Kepala KKPBC Juanda, Budi Harjanto mengatakan, pada Hari Sabtu (27/2/2021), petugas Seksi P2 Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari Bea Cukai Batam, terkait adanya penumpang yang membawa handphone tanpa dilengkapi dokumen pabean, menggunakan pesawat Lion JT972 dari Batam (BTH) tujuan Surabaya (SUB).

Usai mendapat informasi tersebut, Seksi P2 Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Satgas Pengamanan Lanudal Juanda, untuk melakukan pengawasan terhadap penumpang yang diduga membawa handphone tersebut.

"Sesuai pemberitahuan kedatangan pesawat di Terminal 1 Bandar Udara Juanda, pesawat Lion JT972 akan tiba pada pukul 17.12 WIB, dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Juanda dan Satgas Pam Lanudal Juanda dicurigai 3 orang penumpang yang kemudian terhadap barang bawaan penumpang tersebut dilakukan x-ray. Dari hasil x-ray diketahui bahwa 2 koper dan 3 tas ransel yang dibawa oleh HZ, RA dan MM berisi handphone," kata Budi di KKBC Juanda, Rabu (3/3/2021).

Budi menjelaskan, untuk memastikan jumlah dan jenis dari handphone ilegal yang dibawa oleh 3 penumpang tersebut, dilakukan pemeriksaan. Dalam satu koper dan tas ransel milik HZ ada 114 unit iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger, serta kondisinya bukan baru.

"Satu koper dan satu tas ransel milik RA didapati 104 iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger, serta kondisi bukan baru. Dan satu tas ransel milik MM didapati 15 iPhone 7 tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru, 9 iPhone 8 tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru, 15 iPhone X tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru, 11 iPhone Xr tanpa dilengkapi kotak dan charger serta kondisi bukan baru. Dari 267 iPhone ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 1.564.740.000," tambah Budi.

Sesuai PMK No 47/PMK.04/2012 jo PMK No 120/PMK.04/2017 jo PMK No 84/PMK.04/2019 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, menyatakan bahwa barang dagangan yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut diselesaikan oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, pengusaha pemilik barang dagangan atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01.

 

Bahwa sesuai ketentuan Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 jo Permendag No 38/M-DAG/PER/8/2013 jo Permendag No 48/M-DAG/PER/8/2014 jo Permendag No 41/M-DAG/PER/5/2016 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handled), dan Komputer Tablet menyatakan bahwa, importir yang akan melakukan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet harus mendapatkan PI telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet, setiap pelaksanaan impor harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor, di pelabuhan muat lalu dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

"Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor yang merupakan barang pribadi penumpang da atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 unit per orang. Bahwa sesuai ketentuan Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor menyatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru," imbuhnya.

"Penindakan pembawaan handphone ilegal asal Kawasan Bebas Batam ini merupakan hasil kerja keras serta komitmen Bea Cukai Juanda, untuk terus melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi sebagai community protector. Potensi kerugian negara dari upaya pembawaan handphone ilegal asal Kawasan Bebas Batam dengan jumlah total 267 unit adalah Rp 469.422.000," pungkas Budi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews