Penyidik KPK Geledah Gudang Rokok di Tanjunguban Bintan

Penyidik KPK Geledah Gudang Rokok di Tanjunguban Bintan

Penyidik KPK menggeledah sebuah gudang penyimpanan rokok di kawasan Tanjunguban, Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terdeteksi di Kepulauan Riau hingga Rabu (3/3/2021). 

Mereka menyelidiki penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga  2018.

Setelah memeriksa sejumlah pejabat dan menggeledah ruang kerja serta rumah Bupati Bintan, penyidik KPK kini menyasar sebuah gudang yang diduga untuk penyimpanan rokok.

Sebuah ruko bernomor 34 yang diduga digunakan untuk gudang rokok FTZ di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara digeledah oleh penyidik KPK, Rabu siang. 

Empat orang penyidik KPK yang menumpangi Mobil Toyota Innova bernomor B 1860 TMP itu masuk ke ruko yang berplang CV. Three Star Bintan. 

Di sana mereka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi cukai rokok.

Penggeledahan itu dijaga ketat oleh empat personil kepolisian bersenjata lengkap. Tak lama kemudian penyidik KPK keluar dan mengambil satu koper besar dan kardus yang diduga berisikan dokumen ke dalam ruko tersebut.

"Ramai juga yang lihat. Karena ada polisi bersenjata lengkap. Infonya dari Pinang tapi ada yang bilang KPK," kata pemuda asal Tanjunguban itu.

Belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penggeledahan ini. Batamnews yang mengonfirmasi kepada Ali Fikri selaku juru bicara KPK, hingga berita ini diunggah belum dijawab.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews