KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

Penyidik KPK menenteng beberapa kardus dari Kantor BP Bintan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi termasuk rumah Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Apri Sujadi.

Tim KPK melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga  2018.

Juru bicara KPK Ali Fikri melalui siaran persnya terkait telah selesainya penggeledahan di Kabupaten Bintan mengatakan, bahwa pada hari Senin (1/3/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Keempatnya yakni Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl. Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl. Juanda Tanjungpinang.

"Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).

Selanjutnya tambah Ali, seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Sebelumnya pada hari Jumat (26/1/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi sebagi berikut:

1. Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan atau Kepala BP Bintan 2011-2016)

2. Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan atau Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013)

3. Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang)

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," pungkas Ali  Fikri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews