Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Tahap P-21

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Tahap P-21

Rini Pratiwi. (ist/Batamnews)

Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang sudah merampungkan penyidikan kasus pidana terkait dugaan ijazah palsu dengan tersangka Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan status perkara yang mereka tangani segera masuk tahap dua, P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Rekam Jejak Pendidikan Rini Pratiwi, Anggota DPRD yang Jadi Tersangka Ijazah Palsu

"Baru hari ini keluar P21 nya dari kejaksaan. Tahap dua dalam minggu ini lah," singkatnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.

Politisi PKB kota Tanjungpinang itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pun menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazahitu sudah dinyatakan lengkap, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Ya masih menunggu pelimpahan dulu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kalau sudah kita menyiapkan berkas untuk disidangkan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews